Jtizen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 581/PL.01.4-Pu/1571/2023 tentang DCS anggota DPRD Kota Jambi.
Dari sebanyak 17 Partai Politik, KPU Kota Jambi menetapkan sebanyak 655 Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029.
Berikut daftar lengkap calon sementara anggota DPRD Kota Jambi yang ditetapkan oleh KPU Kota Jambi berdasarkan nomor urut partai politik, bisa dilihat melalui link di bawahi ini:
DCS Anggota DPRD Kota Jambi Pileg 2024
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Jambi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Jambi.
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Jambi melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https:/ /infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Jambi dengan alamat Jl. Kapten Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi.