KPU Provinsi Jambi Tetapkan 152 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi TMS

Bagikan

Jtizen – Sebanyak 152 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk tingkat DPRD Provinsi Jambi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Jambi.

Hal itu, berdasarkan sebelumnya dari sebanyak 903 Bacaleg yang awalnya dinyatakan TMS pada saat Verifikasi Administrasi, sebanyak 292 orang Bacaleg mengajukan perbaikan administrasi pada masa pencermatan DCS dan 17 orang lainnya tidak mengajukan.

Maka setelah berkurang sebanyak 17 orang tersebut, dari sisa Bacaleg sebanyak 886 orang 734 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 152 orang lainnya dinyatakan TMS.

“Total pengajuan itu sampai dengan pasca pencermatan DCS yang dilakukan oleh partai politik totalnya ada 886 orang, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan yang statusnya Memenuhi Syarat itu 734 orang Bacaleg,” ungkapnya, Rabu (16/8/2023).

Dikatakan Yatno, bahwa 152 orang Bacaleg DPRD Provinsi Jambi yang dinyatakan gugur dan tidak dapat ikut serta dalam Pemilu 2024 tersebut berasal dari Partai-partai non parlemen.

Sementara untuk Partai-partai besar, dokumen persyaratan Bakal Calon yang disampaikan dinyatakan lengkap dan benar.

“Kalau secara umum itu Partai non-parlemen yang memang dokumen persyaratan bakal calonnya tidak lengkap dan tidak benar,” katanya.

Nantinya hasil verifikasi ini akan ditetapkan sebagai DCS pada 18 Agustus lusa, dan 152 yang dinyatakan TMS tidak dimasukan dalam DCS dan tidak dapat diajukan kembali.

“Jadi yang statusnya itu MS akan kita masukkan ke dalam DCS, kemudian kami tetapkan dan diumumkan,” tutupnya.

Oleh karena itu, Partai-partai yang Bacalegnya dinyatakan TMS maka tidak bisa mengajukan Bacaleg sebanyak full kuota 55 orang, karena sudah dinyatakan gugur dan Tidak Memenuhi Syarat.

Baca Juga