Jtizen – Sebagai bentuk upaya beradaptasi atas tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin berbasis elektronik, Pemerintah Kota Jambi melalui Wakil Walikota Jambi, Maulana, melakukan launching Portal SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Hal itu disampaikan Maulana pasca dirinya membuka kegiatan sosialisasi peningkatan indeks SPBE dan melaunching portal SPBE, di Aula Bappeda Kota Jambi, pada Senin (07/08/2023).
Maulana mengatakan, bahwa Portal SPBE ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Smart Goverment yang juga bagian dari Smart City, yang mana hal ini disebutnya sebagai suatu keharusan sebagai tanggapan atas tuntutan dari masyarakat, untuk mendapatkan informasi dan pelayanan mudah, cepat, dan berbasis elektronik.
“Kami Pemerintah (Pemkot Jambi, red) harus menyesuaikan dan beradaptasi dengan perubahan tuntutan layanan masyarakat,” ujar Maulana.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut didasari oleh tugas Pemerintah Kota Jambi untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada Masyarakat, yang mana mengikat seluruh OPD Pemkot Jambi untuk berubah (bertransformasi) untuk mewujudkan pelayanan yang berbasis elektronik.
Di sisi lain, Wakil Walikota Jambi itu memberikan rambu-rambu (penekanan) kepada OPD, yaitu seluruh karya dari aplikasi apapun di tiap OPD, harus terintegrasi (terhubung) dengan Portal SPBE yang dimiliki Pemkot Jambi, tidak boleh didesain terpisah, yang artinya satu aplikasi dengan aplikasi lain yang dimiliki tiap OPD Kota Jambi harus terhubung.
“Insyaallah, dengan dua perubahan yang akan dilakukan ini, akan menuju kepada Smart Goverment, yang sangat cepat, mudah, dan gampang diakses Masyarakat dari manapun dengan Gadget masing-masing yang dimiliki,” tuturnya.
Maulana menambahkan, dengan demikian Masyarakat dapat memiliki akses kepada berbagai Portal Pelayanan yang dibutuhkan, dengan hanya mengakses Satu Portal.
Jadi Masyarakat tidak bingung lagi dengan banyaknya Portal Layanan yang dimiliki oleh masing-masing OPD seperti sebelumnya.
Maulana juga menegaskan, kepada OPD akan ditekankan untuk mengupdate informasi di portalnya masing-masing dan menghubungkannya dengan Portal SPBE.
“karena ini adalah pedomannya peraturan Walikota jadi sifanya mengikat, artinya bagi OPD yang tidak melakukan ada konsekuensinya, bisa dievaluasi, dicopot jabatan atau dipindahkan, ini adalah hal yang harus dipatuhi, tujuannya kan baik agar semua OPD berpikiran maju berubah kearah digitalisasi, tidak lagi pelayanan konvensional,” tegasnya.