Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal

Ferdi Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J (jtizen/PMJNews.com)

Bagikan

Jtizen – Mahkamah Agung baru saja menjalani Sidang Kasasi yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua Hutabarat, atau biasa disebut Brigadir J, yakni mantan pimpinannya sendiri mantan Kepala Divisi Propam Polri, yakni Ferdy Sambo.

Dalam Putusan Sidang Kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh MA, membuat hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yakni Hukuman Mati menjadi ‘Batal’.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis dengan Hukuman Mati dalam Sidang Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang mana ia juga pernah melakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan vonis terhadapnya.

Namun, Upaya Banding yang dilakukannya di PT DKI Jakarta ditolak sehingga membuat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo melakukan upaya lainnya yakni Kasasi di MA.

Kasasi terhadap Ferdy Sambo sendiri terdaftar dengan Perkara Nomor: 813 K/Pid/2023, dengan Suhadi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Hakim Anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Rudi Soewasono.

Sementara itu, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, bahwa putusan Kasasi yang dibacakan pada Selasa (8/8/2023) itu memutuskan bahwa hukuman terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dirubah menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, Pidana penjara semumur hidup,” ungkap Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Vonis hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Barigadir J, yakni Ferdy Sambo, dari yang sebelumnya divonis Hukuman Mati menjadi batal, dan digantikan dengan hukuman penjara ‘Semumur Hidup’.

Baca Juga