Jtizen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Jambi.
Dari total 758 orang Bacaleg dari 18 Partai politik di Kota Jambi, KPU Kota Jambi menyatakan sebanyak 548 sudah Memenuhi Syarat (MS). dan 210 Bacaleg lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Deni Rahmat mengatakan bahwa dari 18 Partai Politik, hanya 3 Partai Politik yang Bacalegnyq dinyatakan MS 100 persen.
“Hanya ada 3 Partai yang MS 100 persen, yakni PKB, Gerindra, dan Demokrat, dari 45 bacaleg yang diajukan, semuanya Memenuhi Syarat,” ucapnya, Sabtu, (5/8/2023).
Sementara itu, kebalikannya, Partai Politik yang 100 persen Bacalegnya TMS yakni Partai Garuda karena dari 17 Bacaleg yang diajukan ke KPU, semuanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian untuk Partai Politik yang paling banyak Bacalegnya TMS yakni PAN, karena dari 45 Bacaleg, hanya 6 yang dinyatakan MS dan 39 dinyatakan TMS.
Untuk Partai Politik lainnya, kata Deni bervariasi, ada yang lebih banyak MSnya dan ada juga yang lebih banyak TMSnya.
PDI Perjuangan, dan Partai Golkar, dari 45 bacaleg 42 dinyatakan MS dan hanya 3 dinyatakan TMS.
Partai NasDem, dari 45 bacaleg 39 dinyatakan MS dan 6 dinyatakan TMS.
Partai Buruh, dari 40 Bacaleg, 11 dinyatakan MS dan 29 dinyatakan TMS.
Partai Gelora, dari 45 Bacaleg, 30 dinyatakan MS dan 15 dinyatakan TMS.
PKS, dari 45 Bacaleg, 40 dinyatakan MS dan hanya 5 yang dinyatakan TMS.
PKN, dari 45 Bacaleg, 22 dinyatakan MS dan 23 dinyatakan TMS.
Partai Hanura, dari 45 Bacaleg, 24 dinyatakan MS dan 26 dinyatakan TMS.
PBB, dari 26 Bacaleg, 21 dinyatakan MS dan 5 dinyatakan TMS.
PSI, dari 45 Bacaleg, 32 dinyatakan MS dan 13 dinyatakan TMS.
Partai Perindo, dari 45 Bacaleg, 44 dinyatakan MS dan hanya 1 yang dinyatakan TMS.
PPP, dari 45 Bacaleg, 36 dinyatakan MS dan 9 dinyatakan TMS.
Partai Ummat, dari 45 Bacaleg 24 dinyatakan MS dan 21 dinyatakan TMS.
Selanjutnya masing-masing Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi ataupun melakukan pergantian Bacaleg pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.