Pemkab Batanghari Peringatkan ASN Untuk Tidak Menambah Libur Hari Raya Idul Fitri

Sekda Batanghari M Azan (Jtizen/Diskominfo Batanghari)

Bagikan

JTIZEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari memberi peringatan tegas kepada ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Batanghari, untuk tidak menambah libur Cuti Bersama Idul Fitri 2023.

Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari M. Azan, agar ASN taat aturan dengan tidak menambah libur hari Raya Idul Fitri dari apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Terlebih lagi, M Azan, menyebut bahwa libur lebaran Idul Fitri 1444 H yang telah ditetapkan sudah cukup lama.

“Tidak boleh lagi ada ASN yang menambah libur lebaran 2203. Sebab, libur yang sudah ditetapkan pemerintah juga cukup lama,”tegasnya.

Dimana Pemerintah Pusat telah menetapkan libur lebaran 2023 bagi ASN dimulai dari 19 April hingga 26 April 2023.

Azan bahkan menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat edaran (SE) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Akan diberi sanksi tegas dan langsung ditindak oleh inspektorat,” tegasnya.

Baca Juga