DPRD Kota Jambi Terima Lima Rancangan Peraturan Daerah Dari Eksekutif

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Bersama Wawako Jambi
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Bersama Wawako Jambi Maulana Saat Menerima 5 Ranperda (Jtizen/Riman Abimayu)

Bagikan

JTIZEN – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengajuan Rancangan Perda dari eksekutif/Pemerintah Kota Jambi kepada DPRD Kota Jambi, yang bertempat di Gedung DPRD Kota Jambi, pada Senin (26/6/2023).

Dalam Rapat Paripurna hari itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M A Fauzi bertindak memimpin Rapat Paripurna dan turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dan Anggota lainnya serta juga dihadiri Wakil Wali Kota Jambi Maulana yang akan menyampaikan 5 Ranperda dari Pemerintah Kota Jambi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Jambi Maulana menyebut bahwa 5 Rancangan Perda yang diajukan pada hari itu, memiliki urgensi tinggi khususnya terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kelimanya ini mempunyai tingkat kebutuhan urgensi yang tinggi, terutama yang berkaitan dengan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Bagaimana kita bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujar Maulana.

Maulana juga mengungkapkan beberapa Ranperda yang menurutnya tidak kalah penting yakni terkait lalu lintas dan transportasi.

“Karna Kota Jambi pertambahan penduduknya dari urbanisasi, yang tidak kalah pentingnya mengenai lalu lintas dan angkutan transportasi, (karena, red) Kota Jambi menjadi transisi lalu lintas,” tuturnya.

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan Kota layak anak juga turut diajukan oleh eksekutif ke DPRD Kota Jambi.

Sementara itu, M. A. Fauzi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi menuturkan, dalam pengkajian ranperda ini nantinya DPRD akan membentuk 3 Pansus.

Fauzi menyebut bahwa Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini akan memiliki peran sangat penting karena nantinya dapat berdampak pada peningkatan PAD Kota Jambi.

“Yang utama ini tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ini sangat penting! di tahun 2024 ini PAD Kota Jambi bisa meningkat drastis,” ujarnya.

“Bisa meningkat di atas 800 miliar, kalau sekarang baru 400 an (miliar), bisa-bisa sampai 700 (miliar) sampai 800 (miliar),” pungkasnya.

Diketahui, 5 Ranperda yang diajukan oleh Pemkot Jambi pada Paripurna hari itu diantaranya adalah :

  1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Ranperda tentang Grand Design pembangunan dan kependudukan.
  3. Ranperda tentang perubahan atas Perda kota jambi no 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
  5. Ranperda tentang penyelenggaraan Kota layak anak.
Baca Juga