JTIZEN – Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan gugatan atas sistem pemilu, dimana MK menolak gugatan dari para penggugat dan memutuskan bahwa sistem pemilu tetap menggunakan sistem pemilu terbuka.
Putusan tersebut ditetapkan oleh para Hakim MK dalam sidang yang digelar pada Kamis, (15/06/2023) siang, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dengan pembacaan putusan perkara dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka sistem pemilu yang digunakan pada Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Artinya, pada Pemilu 2024, nantinya para pemilih tetap akan memilih langsung para Calon Anggota Legislatif mereka, dan bukan hanya mencoblos partai.
Dilansir oleh Jtizen.com melalui Live Streaming Sidang Putusan MK, dengan dihadiri oleh 8 Hakim Konstitusi, pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman.
“Mengadili! menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan Hakim MK.
Dalam sidang putusan siang itu, salah satu Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra, mengatakan bahwa terdapat banyak aspek dalam penyelanggaraan pemilu yang dapat diperbaiki dan disempurnakan, sehingga tidak perlu merubah sistem pemilu yang ada, seperti kepartaian dan budaya politik, hingga kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, pasal yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang didalamnya mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.
Para penggugat, menggugat sistem pemilu untuk dikembalikan menjadi sistem pemilu proporsional tertutup, yang membuat para pemilih nantinya akan memilih partai, dan bukan para Calon Anggota Legislatif secara langsung.
Hal ini bahkan sempat menimbulkan reaksi dari 8 fraksi di DPR, yang satu suara untuk menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup tersebut, namun hanya PDI-P yang setuju dengan gugatan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Dengan demikian, sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 akan sama seperti sebelumnya, yakni Sistem Proporsional Terbuka, sehingga pemilih tetap akan memilih langsung para Calon Anggota yang akan memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat, baik tingkat Pusat hingga Daerah.