JTIZEN – Walikota Jambi Syarif Fasha menegaskan bahwa Lembaga pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Kota Jambi, tidak boleh menolak pasien.
Hal itu diutarakan oleh Walikota Jambi itu pasca melakukan peninjauan proyek konstruksi jalan dan drainase, pembangunan Puskesmas Pakuan Baru, dan Puskesmas Talang Bakung.
Fasha mengungkapkan bahwa pembangunan yang ada di Puskesmas Pakuan Baru bertujuan untuk peningkatan akses, karena statusnya yang telah beralih menjadi Puskesmas terakreditasi Paripurna.
“Karena Puskesmas Pakuan Baru ini sudah Paripurna, jadi kami harus tingkatkan sarana dan prasarananya, kemampuan tempat tidur, pelayanan, dan lain sebagainya,” ujar Fasha, Selasa (13/06/2023).
Untuk Puskesmas Talang Bakung, Fasha mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha agar Puskesmas Talang Bakung juga bisa memperoleh akreditasi Paripurna.
Dalam kesempatan itu, Fasha juga berpesan kepada Kapus (Kepala Puskesmas) dan Dinas Kesehatan, agar Puskesmas yang baru dibangun ditahun ini dijaga.
Lebih jauh, Walikota yang hampir mengakhiri masa jabatannya itu mengatakan, agar seluruh Kapus Se-Kota Jambi dan juga Rumah Sakit, tidak boleh menolak pasien.
“Kami berpesan kepada kapus tadi, seluruh Kapus Se-Kota Jambi ini, Rumah Sakit juga (RSUD Abdul Manap, dan RSUD H. Abdurrahman Sayoeti), tidak boleh ada menolak pasien! Ya!,” tegas Fasha.
“Apalagi pasien IGD, meskipun dia berasal dari luar Kota Jambi, harus dilayani, untuk pelayanan IGD, saya tidak mau dengar ada Bahasa, “mau menanyakan sistim rujukan”, “administrasi”, dan sebagainya, tapi (hal-hal itu, red) harus ditangani semua,” tambahnya.
Kemudian, Fasha kembali menegaskan, tidak hanya masyarakat luar Kota Jambi, untuk pelayanan Kesehatan, warga Kota Jambi terutama yang memang terbukti memiliki KTP Kota Jambi, maka wajib atau berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan yang ada di Kota Jambi.