Jtizen, Jambi – Walikota Jambi melepas Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi, di Lapangan dalam Kompleks Kantor Walikota Jambi, pada Rabu (10/05/2023) pagi.
Tim yang terllibat dalam penertiban hari itu tergabung dari ASN beberapa OPD di bawah Pemerintahan Kota Jambi, dan pelepasan pagi itu turut dihadiri oleh para Kepala OPD, Camat, hingga Lurah.
Walikota Jambi Syarif Fasha menyebutkan pelepasan Tim Optimalisasi Pajak Daerah tersebut bertujuan untuk melaksanakan penertiban terhadap iklan, baliho, atau reklame yang dianggap telah melanggar ketentuan dari Pemerintah Kota Jambi sesuai Instruksi Walikota Jambi.
Fasha menjelaskan bahwa kriteria yang dianggap melanggar diantaranya seperti ditempel atau diletakkan pada tempat yang dilarang, tidak atau belum membayar pajak, dan iklan produk yang menyalahi aturan, atau bahkan reklame promosi diri yang telah menyewa jasa periklanan namun tidak menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah.
“Seseorang itu membayar sewa pada advertising, tetapi mereka tidak membayar pajak ke daerah, nah ini akan ditertibkan semua” jelas Fasha.
“Kemudian, terkait reklame atau promosi suatu produk yang banyak di pinggir jalan, itu akan kita tertibkan semua,” tegasnya.
Walikota Jambi itu menjelaskan bahwa penertiban kali ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik advertising, periklanan, atau reklame, terhadap aturan yang terkandung dalam Instruksi Walikota Jambi.
“Ada beberapa advertising yang belum melakukan hal itu (Mematuhi aturan, red), nah mungkin perlu kita lakukan aksi dahulu baru mereka akan patuh nantinya,” pungkas Fasha.
Fasha menyebut, nantinya terhadap advertising yang belum mematuhi aturan akan dikenakan sanksi pencabutan dan denda.