Walikota Jambi Syarif Fasha Dorong Gerakan Pejabat Daerah Berzakat

Walikota Jambi Syarif Fasha Bersama Wakilnya Maulana Saat Membayar Zakat Fitrah (Jtizen/Antara.com)

Bagikan

Jtizen, Jambi – Walikota Jambi Syarif Fasha mendorong semangat berzakat di kalangan Pemerintah Kota Jambi melalui Gerakan Pejabat Daerah Berzakat untuk mengoptimalkan penyaluran zakat dari ASN kepada masyarakat yang berhak menerima.

Sama seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi kembali berkolaborasi bersama Baznas Kota Jambi melaksanakan Gerakan Pejabat Daerah Berzakat yang dibuka langsung oleh Walikota Jambi di Lapangan Tenis Diknas Kota Jambi, Senin, (10/4/2023).

“Kami mempercayakan zakat ini kepada Baznas Kota Jambi untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, diharapkan Gerakan Berzakat ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mustahik yang layak menerima zakat,” ujar Syarif Fasha.

Sebagaimana diketahui, Walikota Jambi Syarif Fasha sejak beberapa tahun lalu aktif menggalakkan budaya membayar zakat melalui Baznas Kota Jambi. Bahkan, pada tahun 2015 lalu, Fasha mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 451 yang memuat kewajiban bagi ASN untuk membayar zakat.

Dalam kesempatan ini, Walikota Jambi Syarif Fasha bersama Wakil Walikota Jambi Maulana mengawali pembayaran zakat pada stand yang sudah tersedia di lokasi dan diikuti oleh para Kepala OPD.

Turut hadir para staf ahli asisten di lingkup Sekretariat Daerah Kota Jambi, para Kabag Setda Kota Jambi, Kepala Kementerian Agama Kota Jambi H. Abd. Rahman S.Ag.,M.Pd., Kepala Baznas H. Syamsir Naim termasuk seluruh pengurus Baznas Kota Jambi, dan Camat Se-Kota Jambi.

Sementara itu, untuk zakat profesi ASN dan pejabat Pemkot Jambi, sudah dilakukan pemotongan setiap bulan dari gaji dan disalurkan kepada yang berhak menerima.

Walikota Fasha juga mendorong ASN, dan para pejabat di Pemkot Jambi, serta masyarakat untuk membayar Zakat Mal melalui Baznas.

“Masih banyak yang berpikir bahwa membayar zakat hukumnya wajib hanya sebatas zakat fitrah saja, mereka belum memahami zakat mal itu juga wajib hukumnya. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pegawai ASN dan pegawai BUMD atau BUMN maupun masyarakat untuk mengeluarkan zakat melalui BAZNAS, supaya lebih aman, lebih teratur, dan tepat penyalurannya. Tidak hanya zakat fitrah, namun juga zakat penghasilan dan zakat mal,” jelas Fasha.

Pemerintah Kota Jambi juga melaksanakan Gerakan Pejabat Daerah Berzakat ini sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 15 April 2021.

Harapannya, Gerakan Pejabat Daerah Berzakat juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kinerja pengumpulan zakat melalui BAZNAS dan Unit-unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kota Jambi, tidak hanya zakat fitrah, tetapi juga zakat penghasilan dan zakat mal.

Hasil rapat mengenai penetapan standar zakat fitrah dan fidyah 1444 H/2023 M telah menyetujui beberapa hal, diantaranya, zakat fitrah di Kota Jambi tahun 1444 H / 2023 M berupa makanan pokok (beras) sebanyak 2,8 kg per orang. Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang, memiliki nilai beras kualitas tinggi sebesar Rp47.200, beras kualitas sedang Rp43.200, dan beras kualitas rendah Rp32.000.

Baca Juga