Jtizen, Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pariwisata Kota Jambi, untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Cagar Budaya.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed dalam RDP bersama Dinas Pariwisata Kota Jambi, yang digelar pada Rabu (8/3/2023).
Joni menyebut bahwa Perda tersebut nantinya bertujuan untuk melindungi penghancuran gedung atau tempat yang memiliki nilai sejarah atau cagar budaya, karena sebelumnya ia mengungkapkan bahwa ada sekitar 20 titik di Kota Jambi yang diusulkan dijadikan cagar budaya.
“Karena berdasarkan undang-undang, bangunan usia 50 tahun itu wajib menjadi cagar budaya,” ujarnya.
“Kita takut kalau tidak ada Perda akan ada perilaku penghancuran lagi terhadap aset-aset yang bernilai sejarah, seperti gedung pertama kantor Walikota yang memang sudah dihancurkan,” ucapnya.
Disamping itu, Komisi II DPRD Kota Jambi, juga mengusulkan agar gedung sports hall yang merupakan Gedung lama bisa dimanfaatkan menjadi Museum atau Kembali menjadi Gedung olahraga bersama.
“Daripada mubazir begitu, padahal ada nilai sejarah, maka itu bisa dijadikan museum atau dijadikan gedung olahraga seni karena bisa dimanfaatkan oleh Kota Jambi,” ujarnya.
Komisi II meminta di tahun 2024 gedung Sport Hall sudah bisa difungsikan menjadi museum atau gedung olahraga bersama.
Selain itu, Komisi II juga meminta Pemkot bisa melakukan pemanfaatan Gedung istana anak-anak, dan Gedung Bioskop Murni karena memiliki nilai sejarah.
Gedung atau tempat yang diusulkan sebagai cagar budaya antara lain makam Raden Mattaher, Candi Danau Sipin, Rumah Sakit Bhayangkara, Gedung SMP 2, Gedung Sport Hall, Pesantren Nurul Iman, Rumah-rumah penduduk di Seberang dan Kota Jambi di Komplek Melari, Rumah Sakit DKT, Lokasi Pertamina sebagai eksplorasi pertama minyak di Provinsi Jambi dan bangunan lainnya yang usianya lebih dari 50 tahun.