Jtizen, Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dan Bank Jambi terkait alat rekam pajak.
Terkait kegiatan hari itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menyebut bahwa RDP hari itu bertujuan untuk mengetahui pengoptimalan pajak yang ada di Kota Jambi, karena pajak di Kota Jambi dinilai masih belum maksimal.
Disamping itu, Junedi mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta ada Vendor pembanding.
“Karena ada beberapa yang belum maskimal, kami minta ada vendor pembanding. Ini kita akan panggil BUMD Siginjai Sakti, apakah mereka bisa menjadi vendor alat rekam pajak ini,” ungkap Junedi pasca meminpin RDP, pada Senin, (06/03/2023).
Ia menjelaskan bahwa hal tersbut bertujuan untuk menguji akurasi dari alat rekam pajak tersebut, dikarenakan terdapat perbedaan hasil dari alat rekam pajak dan uji petik yang dilakukan BPPRD Kota Jambi.
“Makanya kita buat pembanding dulu. Apa persoalannya, kita lihat perbandingannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi menjelaskan bahwa alat rekam pajak itu didanai oleh Bank Daerah sebagai bentuk partisipasi dan keikutsertaan Bank Daerah dalam optimalisasi pajak.
“Saat ini di daerah lain sudah menggunakan sistem aplikasi, sehingga nanti kita akan melihat efektivitas antara aplikasi dan alat rekam pajak itu,” ucapnya.
Nella juga menyebut bahwa sejatinya RDP hari itu bertujuan menyamakan persepsi, dimana ia menyebut bahwa banyak Daerah yang telah beralih ke aplikasi, yang notabene tanpa alat sehingga minim biaya, dimana apabila masih menggunakan alat tentunya akan menimbulkan biaya.
Lebih lanjut, Kepala BPPRD Kota Jambi itu menyebut bahwa nantinya pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan efektivitas dari penggunaan aplikasi.