Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Tanjung Jabung Barat Ditahan Kejari

Bagikan

Jtizen, Tanjabbar – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 – 2021 Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) resmi ditahan.

BP melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari tahun 2018 hingga 2021 yang merugikan negara hingga Rp. 908.500.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbarat Macello Bellah mengatakan, pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut dan dititipkan di Mapolres Tanjabbarat selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kita lalukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya, Senin, (6/3/2023).

Penetapan Bambang Purwanto sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD sejak 2018 sampai tahun 2021 dengan nilai lebih kurang Rp.4.820.351.053.

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya yang mana mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

Mantan Kepala Desa tersebut disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 dan denda Rp 21 miliar.

Baca Juga