85 Napi Diusulkan Kemenkumham Jambi Dapat Remisi Natal Tahun 2022

Jtizen.com/Anil Hakim

Bagikan

Jtizen, Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 85 warga binaannya mendapatkan remisi pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengungkapkan dari 85 orang yang diusulkan tersebut, 39 orang diantaranya merupakan Narapidana kasus Narkoba.

“Jadi mereka yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Ia pun mengatakan, dari jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut nantinya ada satu Narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas.

“Ada satu orang yang mendapat remisi langsung bebas,” katanya.

Lebih lanjut Aris menjelaskan, bahwa usulan ini masih tahap pertama pada perayaan natal tahun 2022 ini. Seandainya nanti ada Narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi akan diusulkan kembali.

“Ada beberapa putusan yang belum di eksekutor oleh jaksa, nanti apabila suratnya lengkap tentu kita ajukan lagi, kemungkinan nanti akan bertambah lagi,” jelasnya.

Kendati begitu,Aris menegaskan bahwa Kemenkum HAM Jambi tidak mengusulkan Remisi pada Narapidana kasus korupsi pada perayaan Natal tahun ini.

“Untuk remisi natal tahun ini tidak ada Napi Tipikor, mungkin karena Muslim semuanya,” pungkasnya.

Baca Juga