Jtizen, Jambi – Polda Jambi mengamankan seorang pelajar SMK, MFA (17) yang merupakan kurir narkoba jenis ganja. Ia sudah sekitar 10 kali mengantarkan paket barang terlarang tersebut.
Ia ditangkap saat hendak mengantarkan paket ganja, pada Senin, (7/11/2022) dini hari.
Kepala Sub Bidang Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi menyampaikan awalnya tim Kepolisian mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kepolisian melakukan pengintaian dan menemukan seseorang yang mencurigakan yang tidak lain merupakan pelajar SMK tadi.
“Saat digeledah, tim mendapatkan 1 paket ganja di dalam jaketnya,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Dikatakan Sanusi, remaja ini cukup kooperatif saat diinterogasi polisi. MFA mengaku dirinya mengantarkan ganja berdasarkan permintaan kakaknya.
Setiap kali mengantarkan paket itu, MFA mengatakan bahwa ia hanya mendapatkan imbalan Rp 20.000 setiap mengantarkan paket tersebut yang digunakannya untuk jajan.
“Dia tahu bahwa yang diantarkan itu adalah paket ganja, tetapi tidak menggunakannya. Sudah hampir 10 kali melakukannya. Dia diminta kakaknya sendiri yang sekarang masih DPO,” ungkapnya.
Selain mengamankan ganja dari MFA, polisi juga mendapatkan barang bukti di rumah pelajar tersebut. Total ganja yang diamankan seberat 4.845 gram.
Remaja ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan kakaknya masih diburu polisi.