Jtizen, Jambi – Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dan Kajati Jambi melakukan rapat bersama pihak Ikabama, terkait permohonan perpanjangan waktu pengosongan lahan milik Pemprov yang telah dihibahkan kepada Kajati Jambi.
“Jadi ikabama sebetulnya sudah kita hibahkan ke kajati Jambi, langkah tindak lanjut nya kan terkait keberadaan Ikabama yang disana,” ujar Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Selasa, (1/11/2022).
“Yang kedua pihak kejaksaan harus sudah memperoleh kepastian kapan ini bisa dikosongkan,” tambahnya.
Proses pengosongan yang telah dihibahkan tersebut harus segera dilakukan, karena sesuai dengan klausul hibah dari Pemprov ke Kejati Jambi.
“Kalo sudah dihibahkan ya segera beralih pemanfaatan nya, tidak lagi milik Pemda tetapi sudah milik kejaksaan. Tahapan berikutnya ikabama harus segera pindah,” tuturnya.
Sebagai gantinya agar aktivitas ikabama tidak terganggu, Sudirman mengatakan Pemprov Jambi akan memberikan lokasi sementara di SMK 3 Jambi.
“Jadi tahapan awal Pemprov nanti menyediakan alokasi ruangan di SMK 3. Itu rencana tahapan awal 7 ruangan dulu, mudah mudahan nanti Januari 5 ruangan lagi,” pungkasnya.
Ia pun berharap, agar setidaknya dalam tiga minggu kedepan Ikabama telah mengosongkan lokasi tersebut.
“Mudah-mudahan paling lambat dalam 3 Minggu terakhir, tanggal 22 Oktober itu sudah ada pengosongan di lokasi tersebut,” tutupnya.
Pengosongan lahan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan hibah tanah milik Pemda kepada Kejati Jambi pada bulan Juni lalu. Diketahui, bangunan yayasan IKABAMA ini berdiri di atas lahan milik Pemprov Jambi.