Jambi – Bupati Batang Hari Muhmmad Fadhil Arief menghadiri rapat koordinasi Camat Tahun 2025 dan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, terkait pelayanan pidana kerja sosial bagi tindak pidana, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025).
MoU ini dipimpin langsung Gubernur Jambi, Al Haris dengan Kejaksaan Tinggi Jambi yang diikuti Bupati/Walikota dengan Kajari. Kegiatan ini juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Walikota, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Jambi, serta para Camat Se-Provinsi Jambi dan para OPD terkait serta undangan lainnyaa.
Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan, MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial.
Untuk Kabupaten Batang Hari sendiri, penandatanganan langsung dilakukan oleh Bupati Batang Hari Fadhil Arief dan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Erik Meza Nusantara.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












