JTIZEN.COM – Tim Validasi dan Verifikasi KONI Provinsi Jambi telah menuntaskan proses pemeriksaan berkas Bakal Calon (Balon) Ketua Umum KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029.
Berdasarkan pemeriksaan berkas yang dilakukan secara terbuka dan mengacu pada regulasi yang ada, maka dapat dipastikan hanya Budi Setiawan yang memenuhi syarat lengkap Musprov sebagai Balon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.
“Dengan hasil ini, satu-satunya Bakal Calon yang memenuhi syarat pencalonan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029 adalah Budi Setiawan,” ujar Sekretaris KONI Provinsi Jambi, Mumtaz Mona.
Proses Validasi dan Verifikasi yang dilakukan, setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Balon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi tidak menemui kesepakatan selama waktu yang telah diberikan.
“Berkas ini sejak tanggal 6 hingga 8 Mei 2025 tidak kunjung diverifikasi, sementara batas waktu terakhir verifikasi adalah tanggal 8. Hari ini, 9 dan 10 Mei, seharusnya hasil verifikasi sudah diumumkan,” ungkap Sekretaris TPP Ahmad Syukri Baragbah, Jumat (9/5/2025) lalu.
Pria yang akrab disapa Habib Eki itu menduga bahwa Ketua TPP, Aswan Hidayat, sengaja mengulur waktu untuk meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan, hingga terjadi perdebatan terkait dukungan ganda serta cabang olahraga (Cabor) karateker yang menurut aturan tidak boleh memberikan dukungan.
Ia menegaskan, jika dia bersama dua anggota TPP lainnya, termasuk Rubi Salam, mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua TPP dan menyerahkan berkas Bacalon ke KONI Provinsi Jambi.
“Kami sebelumnya telah menyepakati bahwa jika tidak terjadi mufakat dalam musyawarah TPP, maka proses selanjutnya diserahkan ke KONI Provinsi Jambi,” tegasnya.
Setelah proses yang dilakukan oleh Tim Validasi dan Verifikasi KONI Provinsi Jambi dan melibatkan semua unsur termasuk perwakilan dari ketiga Bakal Calon, akhirnya ditemukan bahwa ada dukungan ganda kepada ketiganya, sehingga membuat dukungan baik dari Cabor maupun KONI Kabupaten/Kota berkurang.
Dukungan ganda tersebut, secara otomatis dianggap gugur dan tidak sah sesuai pedoman penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Jambi.
“Pada Bab IX tentang mekanisme pencalonan, bagian 3 butir D disebutkan bahwa apabila terdapat dua surat dukungan dari KONI kabupaten/kota dan pengprov cabor kepada bakal calon yang berbeda, maka dukungan itu dinyatakan batal atau tidak sah,” jelas Mumtaz Mona.
Disampaikannya, dengan hasil ini satu-satunya Bakal Calon yang memenuhi syarat Musprov dan dipastikan terpilih secara aklamasi adalah Budi Setiawan.
“Kalau sesuai aturan, Budi Setiawan kembali jadi Ketum KONI secara aklamasi. Namun musprov tetap akan dilakukan mengikuti aturan yang ada” pungkasnya.